Tribratanews.tribratanews.com - Papua - Keprihatinan dan kecaman terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) semakin menguat di tingkat internasional, setelah terungkapnya fakta bahwa mereka terlibat dalam eksploitasi anak di bawah umur dalam konflik bersenjata yang sedang berlangsung di beberapa wilayah Indonesia.
Organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Amnesty International, secara tegas mengutuk tindakan KKB yang tidak hanya melanggar hukum internasional tetapi juga menunjukkan kekejaman yang tidak berperikemanusiaan. Mereka mendesak pemerintah Indonesia untuk segera bertindak dan menghentikan praktik eksploitasi anak oleh kelompok bersenjata tersebut.
Dalam pernyataannya, juru bicara PBB menyatakan, tindakan KKB yang memaksa anak-anak di bawah umur untuk berpartisipasi dalam pertempuran adalah penyalahgunaan hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi.
Baca Juga: Polda Lampung Gelar Operasi Sikat Krakatau Perangi C3 dan Senpi Ilegal
“PBB mendesak semua pihak terkait untuk bekerja sama dalam memulihkan keamanan dan melindungi hak-hak anak yang terkena dampak konflik," tegasnya.
Amnesty International juga menyoroti perlunya upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga internasional, untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif. Mereka menyerukan adanya perlindungan lebih lanjut bagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi oleh KKB dan pemberian akses terhadap layanan rehabilitasi dan pemulihan yang diperlukan.
Sementara itu, pemerintah Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas kelompok bersenjata yang terlibat dalam eksploitasi anak. Mereka menggarisbawahi pentingnya kerja sama internasional dalam menangani konflik bersenjata dan melindungi hak asasi manusia, termasuk hak anak-anak yang menjadi korban di tengah kekerasan dan kekacauan.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga memberi tanggapan keras soal isu eksploitasi anak yang dijadikan tameng Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
"Artinya tidak boleh karena itu ada undang-undang perlindungan anak yang mengatur bahwa anak tidak boleh dilibatkan dalam konflik apalagi direkrut dan lain-lain," kata Sylvana Maria.
(ta/hn/nm)